nasional

OJK, UNODC, dan Satgas PASTI Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Selasa, 30 Juni 2026 | 09:31 WIB
Sumber : https://ojk.go.id

TINJAUINDONESIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam memberantas penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara. Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Forum regional tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra. Pertemuan diikuti delegasi dari Indonesia bersama 12 negara dan yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi sektor keuangan telah memberikan manfaat besar terhadap peningkatan inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.

Baca Juga: Kemkomdigi Ungkap Serangan Bot Internasional Sebar Promosi Judi Online di Media Sosial

Menurut Dicky, penipuan daring saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kejahatan yang berdiri sendiri karena semakin erat berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, karakteristik layanan keuangan digital yang cepat, mudah, dan terbuka membuat ekosistem tersebut semakin menarik bagi pelaku kejahatan. Beragam modus kini berkembang, mulai dari investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).

Menurutnya, dana hasil kejahatan dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, mata uang kripto, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan proses penelusuran aset, pemulihan dana korban, serta pengungkapan jaringan kriminal.

"Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," katanya.

Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa praktik online scams, penipuan (fraud), dan tindak pidana pencucian uang kini saling berkaitan. Penipuan digital menghasilkan dana ilegal, sementara pencucian uang memungkinkan dana tersebut disembunyikan, dipindahkan, dan diintegrasikan kembali ke dalam sistem keuangan formal melalui berbagai instrumen, seperti rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, hingga transaksi lintas batas negara.

Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan penipuan daring. Setiap kasus online scams berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga membutuhkan deteksi dini, analisis intelijen keuangan, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas negara.

Baca Juga: Logo dan Identitas Visual HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Usung Semangat Persatuan dalam Keberagaman

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menekankan bahwa penanganan online scams memerlukan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, sektor swasta, dan organisasi internasional.

"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," ujar Zoelda.

Halaman:

Tags

Terkini