KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Jumat, 3 Juli 2026 | 09:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).

TINJAUINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Riau. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Ketiga tersangka tersebut yakni SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC dari pihak swasta. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari proses seleksi jabatan Sekda Kuansing pada 2025. Dalam proses tersebut, SA diduga meminta imbalan berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan.

Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kuansing. Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan tenor lima tahun.

Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, ZKN diduga menggunakan identitas ARD untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut dengan nilai angsuran sekitar Rp46,5 juta setiap bulan.

KPK juga menemukan bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mengikuti proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Saat itu, SA diduga meminta sebuah mobil SUV Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat pengangkatan jabatan.

Mobil tersebut juga disebut diperoleh melalui skema cicilan dengan bantuan ARD. KPK menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola dugaan suap jabatan dengan nilai yang semakin besar.

Selain membantu pembiayaan kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan dari kedekatannya dengan ZKN. KPK menyebut ARD mendapatkan 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, ARD juga memperoleh sejumlah paket pekerjaan di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang melibatkan SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SA selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X