TINJAUINDONESIA.ID - Kamis, 6 Februari 2025 Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas rumah besar Pendidikan Nonformal dan Informal.
Dalam RDPU ini ewan Pimpinan Nasional Aliansi Pejuang Pendidikan Nonformal dan Informal (DPN APPNFI), Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (DPP ASTINA), dan Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) meminta kepada Komisi X agar dapat mewujudkan kembalinya rumah besar Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), yakni, Direktorat Jenderal PNFI.
Direktorat Jenderal ditiadakan pada medio 2019 oleh Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Baca Juga: Ahsan - Hendra Resmi Pensiun Usai Kalah Dari Pasangan Muda Malaysia.
RDPU ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, dalam RDPU ini dihadiri juga oleh wakil pimpinan dan anggota komisi X lainnya.
Pendidikan nonformal dan informal merupakan bagian penting dari sistem pendidikan yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pendidikan nonformal dan informal dapat membantu masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan hidup sehari-hari.
Dalam konteks ini, peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pendidikan sangat penting dalam mengkoordinasikan dan mengembangkan program pendidikan nonformal dan informal. Di Indonesia, untuk itu perlunya Direktorat Jenderal PNFI.
Baca Juga: Kamu Bermimpi Jadi Artis Terkenal? Hindari Cancel Culture Agar Tak Redup Karirmu
Adapun kesimpulan pandangan Komisi X DPRRI adalah sebagai berikut:
- Mendukung revitalisasi program PNFI untuk penguatan pengelolaan dan peningkatan anggaran yang memadai untuk program-progam PNFI di Kemendikdasmen RI
- Akan menyampaikan usulan revisi Perpres 188 tahun 2024 tentang Organisasi Kemendikdasmen RI kepada pemerintah, untuk mengembalikan Ditjen PNFI dalm struktur Kemendikdasmen RI
- Mendukung perlunya regulasi/payung hukum untuk penguatan tutor pendidikan kesetaraan, yang meliputi standar kualifikasi dan kompetensi, serta kesejahteraan tutor, untuk memastikan tutor bekerja secara profesional
- Mendukung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai lembaga atau wadah penyelenggara PNFI dalam masyarakat ditingkat terendah (desa/kelurahan)
- Merevisi undang-undang no 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas yang terintegrasi dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, untuk mengakui dan mengakomodasi hak profesi Pendidik PAUD Nonformal, Pendidik Kesetaraan dan Pendidik Keaksaraan. \
RDPU ini ditutup dengan pernyataan menerima kesimpulan pandangan Komisi X yang dilampirkan diatas.***