TINJAUINDONESIA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/6/2026). Sidang tersebut membahas dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Perkara ini diajukan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali sebagai principal yang memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil. Pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).
Dalam pengaduannya, para pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun. Menurut mereka, penggunaan moda transportasi udara tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi karena lokasi pelantikan masih dapat dijangkau melalui jalur darat.
Selain itu, Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter. Pengadu menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: MK Tegaskan Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung, Gugatan Empat Mahasiswa Tidak Diterima
Kuasa para pengadu, Rizki Agus Saputra, menyampaikan bahwa jarak antara Kantor KPU RI dengan lokasi pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun sekitar 241 kilometer dan dapat ditempuh menggunakan transportasi darat dalam waktu sekitar lima jam berdasarkan hasil survei lapangan yang mereka lakukan.
"Karena kemarin kami sudah sempat melaksanakan survei lapangan," ujar Rizki.
Ia menambahkan, kondisi akses jalan menuju Kecamatan Cidaun dinilai cukup baik sehingga tidak memerlukan penggunaan transportasi udara. Menurutnya, tidak terdapat parameter yang jelas yang menjadi dasar penggunaan helikopter, padahal pada hari yang sama pelantikan KPPS juga berlangsung di ratusan kabupaten/kota lain di Indonesia.
Salah seorang principal, Hadar Nafis Gumay, juga menduga penggunaan helikopter tersebut melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
"Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran dan bukan atas kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga," kata Hadar.
Jawaban Para Teradu
Menanggapi dalil tersebut, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa pelantikan KPPS merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus dipantau oleh KPU. Oleh karena itu, kehadirannya di Kecamatan Cidaun masih berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya sebagai Anggota KPU RI.
Parsadaan mengatakan dirinya hadir memenuhi undangan KPU Provinsi Jawa Barat dan menegaskan tidak terlibat sama sekali dalam proses penyewaan helikopter.
"Seluruh proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter tersebut tidak sekalipun melibatkan Teradu I," ujarnya.