TINJAUINDONESIA.ID,– Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali. KemenHAM menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi korban tindakan main hakim sendiri.
Kasus tersebut terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. KD diduga tertangkap saat hendak mencuri ayam aduan milik warga. Namun, dugaan pencurian itu berujung pada aksi pengeroyokan oleh massa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Keluarga korban, terutama anak-anak yang ditinggalkan, harus mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak,” ujar Dalem dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, KemenHAM mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, KemenHAM akan berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memantau perkembangan kasus. Pendampingan terhadap keluarga korban, terutama dari sisi psikologis, juga menjadi perhatian mengingat dampak trauma yang ditimbulkan.
Dalem mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi dugaan tindak pidana. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Baca Juga: Jubir Otorita IKN Troy Harold Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun ASN, Polisi Tunggu Hasil Visum
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan tangisan anak korban saat jenazah ayahnya tiba di rumah duka viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu berbagai reaksi dan perdebatan terkait praktik vigilante atau tindakan menghakimi pelaku tanpa proses hukum.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Polisi mengusut dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni dugaan pencurian ayam aduan dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aparat berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.