TINJAUINDONESIA.ID - Seorang pria berinisial TR (25) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang pelajar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Kasus ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Filano berwarna putih milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kabupaten Bulukumba. Namun, setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak pernah mengembalikannya kepada pemilik.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp8 juta. Akibat kejadian itu, korban yang masih berstatus pelajar mengalami kerugian materiil sekitar Rp31 juta.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bantaeng, TR mengakui telah menggadaikan motor tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano berwarna putih.
"Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bantaeng," ujar AKP Gunawang.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.