TINJAUINDONESIA.ID, – Personel Polsek Ujung Bulu bersama Unit Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dalam kasus tersebut, dua remaja yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (16) alias OB dan FI (15), warga Kecamatan Gantarang. Mereka diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik seorang warga berinisial SB (54) pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Al Ashar untuk menunaikan salat Subuh. Namun setelah ibadah selesai, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari URC Polsek Ujung Bulu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan menelusuri keberadaan mereka. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa keduanya berada di wilayah Kecamatan Gantarang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah ke Kabupaten Gowa setelah diketahui kedua terduga pelaku meninggalkan Bulukumba. Tim gabungan pun berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi berhasil mengamankan AR di Kabupaten Gowa. Bersama terduga pelaku, petugas juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang telah diubah warnanya menggunakan cat semprot merah untuk menghilangkan identitas kendaraan.
Sementara itu, FI sempat melarikan diri. Namun melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, remaja tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu didampingi orang tuanya pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: Komitmen Pemilu Inklusif, Bawaslu Bulukumba Terus Perkuat Simpul Pengawasan Partisipatif
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy merah yang digunakan saat beraksi dan Yamaha Mio M3 milik korban yang telah dimodifikasi warnanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. AR mengungkapkan bahwa setelah berhasil mengambil motor korban, kendaraan tersebut didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai FI menuju lokasi yang dianggap aman. Selanjutnya, kabel kontak motor disambung secara langsung hingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa kabur.
Keduanya juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bulukumba memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.