TINJAUINDONESIA.ID, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar alias CA sebagai tersangka kasus korupsi pakan satwa.
Dalam kasus ini, Choirul diduga melakukan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 Miliar pada periode 2016-2024.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I, Gede Punia Atmaja.
Gede mengatakan, penetapan tersangka eks Dirut KBS itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede di Kejati Jatim, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Komitmen Pemilu Inklusif, Bawaslu Bulukumba Terus Perkuat Simpul Pengawasan Partisipatif
Lantas, bagaimana jejak dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut Kebun Binatang di Surabaya itu? Mari telusuri.
Dugaan Anggaran Fiktif untuk Duit Pribadi
Gede menjelaskan, Choirul sebelumnya menjabat sebagai Dirut KBS periode 2016 hingga 2024.
Selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang anggaran perusahaan.
Hal tersebut, untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan dana pribadi.
"Bahwa CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," kata Gede.
"Telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi saudara CA," sambungnya.
Bikin Negara Merugi Rp10,2 Miliar
Dalam kasus ini, Choirul diduga memerintahkan saksi staf keuangan di bidang Departemen Accounting and Finance KBS untuk mengeluarkan uang anggaran.
Gede menilai, tersangka sempat memerintahkan bawahannya untuk membuat pertanggungjawaban pengeluaran anggaran pada KBS secara fiktif atau palsu.
"(Hal itu) agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan," imbuhnya.
Pada 2023 hingga 2024, pengeluaran uang perusahaan fiktif itu diduga turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10,2 miliar.
"Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur," sambungnya.
Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, Gede menyebut sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan CA untuk kepentingan pribadi.
"Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Baca Juga: Jejak Singkat Nanik Deyang Selama Jadi Kepala BGN: Dilantik Penuh Haru, Kini Mundur dengan Alasan Pilu
Modus Jahat yang Bikin Hewan Sakit-Mati
Dalam melancarkan kejahatannya, CA diduga melakukan modus mark up anggaran pakan satwa.
Gede menjelaskan, hal tersebut dengan mengurangi jumlah makan satwa, dengan laporan pertanggungjawabannya direkayasa dan dibuat seolah sesuai.
"Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi," sebut Gede.
"Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up," sambungnya.
Selain merugikan keuangan negara, praktik lancung itu juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang dinilai tidak terawat dengan baik.
Bahkan, akibat dana pakan satwa yang dikurangi, diduga membuat sebagian satwa di Kebun Binatang Surabaya itu mati akibat kelaparan.
"Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya," ungkap Gede.
"Mengakibatkan fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," tandasnya.***