news

FH UGM Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dosen Nabyla Risfa Izzati, Siapkan Pendampingan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | 16:05 WIB
Viral dugaan intimidasi kepada salah satu dosen FH UGM. (Instagram/law.ugm)

TINJAUINDONESIA.ID - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyatakan sikap tegas terkait dugaan intimidasi yang dialami salah satu dosennya, Nabyla Risfa Izzati. Institusi tersebut mengecam segala bentuk ancaman maupun upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik serta memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada dosen yang bersangkutan.

Pernyataan resmi itu disampaikan Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, pada Minggu (19/7/2026), menyusul mencuatnya dugaan intimidasi terhadap Nabyla yang diduga berkaitan dengan unggahannya di media sosial mengenai isu mutasi pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam keterangannya, Dahliana menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap seorang akademisi bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengancam integritas institusi pendidikan dan nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga: Unhas dan Pemkab Bulukumba Perkuat Kerja Sama, Fokus Pengembangan SDM, Riset, dan Pembangunan Daerah
FH UGM juga menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap tenaga pengajar yang menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai prinsip Tridarma Perguruan Tinggi.

Selain memberikan dukungan moral, pihak fakultas menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Nabyla Risfa Izzati. Menurut FH UGM, seluruh sumber daya dan jaringan yang dimiliki akan dikerahkan untuk memastikan hak-hak konstitusional dosennya tetap terlindungi.

Kampus juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga iklim kebebasan akademik agar tetap terpelihara sebagai bagian dari kehidupan perguruan tinggi.

Dugaan intimidasi terhadap Nabyla bermula setelah ia mengunggah cuitan di akun media sosial X pada 16 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, Nabyla mengaku menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal yang meminta dirinya menghapus unggahan mengenai isu mutasi pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum.

Nabyla menyebut pesan tersebut disertai penyebutan data pribadi miliknya, termasuk alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga informasi mengenai lokasi terakhir perangkat yang digunakannya.

Ia mengaku telah menyiapkan langkah hukum berupa somasi terkait dugaan intimidasi tersebut.
Baca Juga: MenPAN-RB dan Kepala BKN Beri Pesan untuk ASN di Tengah Sorotan Kinerja, Dorong Integritas dan Pelayanan Prima
Dalam unggahan yang sama, Nabyla juga membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi permintaan agar ia menghapus cuitan karena dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan. Cuitan yang dimaksud merupakan unggahan berupa *quote retweet* yang mengomentari isu mutasi pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum.

Unggahan Nabyla kemudian menjadi perhatian luas di media sosial. Hingga viral, cuitan tersebut dilaporkan telah ditonton lebih dari 3,2 juta kali, memperoleh ratusan balasan, serta dibagikan lebih dari 10 ribu kali oleh pengguna media sosial.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dosen FH UGM itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai respons mengenai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan akademik serta hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini