news

Bertahun-tahun Garap Lahan, Petani Pertanyakan Garapan Proyek Batalyon Teritorial TNI di Kawasan Eks-HGU Tasikmalaya

Minggu, 21 Juni 2026 | 18:51 WIB
Menyoroti viralnya kontroversi pemetaan batalyon TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya, Jawa Barat. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

TINJAUINDONESIA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti video yang memperlihatkan dialog antara petani dan anggota TNI di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam video yang dibagikan ulang akun Instagram @suaraakarrumputt, pada Minggu, 21 Juni 2026, seorang petani tampak menjelaskan status lahan dan hak rakyat atas tanah yang selama ini mereka garap.

Namun di tengah perdebatan, seorang anggota TNI terdengar menegaskan dirinya membela seluruh rakyat Indonesia sambil menunjukkan identitasnya sebagai prajurit TNI.

"Saya membela rakyat," ucap salah satu prajurit TNI dalam video tersebut.

Kontroversi itu lantas menjadi sorotan sebagian publik yang menilai persoalan utama yakni kejelasan status lahan dan nasib petani yang telah bertahun-tahun mengelola kawasan tersebut.

Lantas, bagaimana keterangan terkini dari kedua pihak usai viralnya kasus konflik lahan agraria di Tasikmalaya tersebut? Berikut ulasannya.

Serikat Petani: Sudah Jadi Sumber Penghidupan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana menuturkan sekitar 30 personel TNI dari Koramil Cineam dan Kodim 0612/Tasikmalaya mendatangi kawasan yang selama ini dikelola petani.

Agustiana menyoroti, lahan seluas sekitar 368 hektare tersebut merupakan bekas HGU PT Wiria Cakra yang masa izinnya telah berakhir pada 2017 lalu.

Sejak saat itu, Sekjen SPP itu menilai lahan dimanfaatkan ratusan petani gurem yang tergabung dalam SPP untuk menanam berbagai komoditas pangan.

"Lahan itu sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat," kata Agustiana dalam keterangannya, pada Minggu, 21 Juni 2026.

"Kami mengelolanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan," sambungnya.

Soroti Izin yang Berakhir di 2017

Atas kasus ini, petani berharap kawasan tersebut menjadi objek reforma agraria dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

Halaman:

Terkini