Bertahun-tahun Garap Lahan, Petani Pertanyakan Garapan Proyek Batalyon Teritorial TNI di Kawasan Eks-HGU Tasikmalaya

photo author
Muh. Jabal Nur, Tinjau Indonesia
- Minggu, 21 Juni 2026 | 18:51 WIB
Menyoroti viralnya kontroversi pemetaan batalyon TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya, Jawa Barat. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)
Menyoroti viralnya kontroversi pemetaan batalyon TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya, Jawa Barat. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

Kendati demikian, serikat petani di Tasikmalaya itu menyayangkan adanya rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI.

Agustiana lantas menyebut, adanya pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca Juga: Viral Mobil SUV di Lengkong Bandung Jadi Sasaran Amuk Warga usai Diduga Terlibat Insiden Tabrak Lari

Menurutnya, saat HGU PT Wiria Cakra masih berlaku, hak tersebut diduga pernah dijadikan jaminan pinjaman kepada seseorang berinisial S.

"Padahal HGU itu sudah berakhir sejak 2017," beber Agustiana.

"Setelah masa berlakunya habis, tanah kembali menjadi tanah negara sehingga klaim tersebut seharusnya tidak menjadi dasar penguasaan lahan," imbuhnya.

Berdasarkan laporan di lapangan, saat proses pemetaan berlangsung, sebagian masyarakat memilih bertahan di lokasi dan berupaya mengadang kegiatan TNI tersebut.

Situasi sempat memanas karena warga menilai proses dilakukan tanpa adanya dialog terlebih dahulu dengan petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan.

Respons Kapuspen TNI

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas sempat menegaskan, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah, bukan keputusan sepihak institusi TNI.

Muhammad Nas menyatakan, penentuan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Brigade Teritorial Pembangunan merupakan grand design pemerintah sebagai langkah penyiapan pertahanan," ujar Muhammad Nas dikutip dalam keteranganya di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Minggu, 21 Juni 2026.

"Penentuan lokasi dilakukan berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah," terangnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak TNI terkait status hukum lahan eks-HGU PT Wiria Cakra.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Jabal Nur

Rekomendasi

Terkini

X