Manang bahkan memastikan, nilai pinjaman yang tercatat juga disebut relatif kecil.
"Sudah dari 2024, dan itu sudah ada beberapa yang write off (WO), dan jumlahnya hanya kecil-kecil," lanjutnya.
Melalui hasil pengecekan tersebut, Manang memastikan YTR tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utang pinjol.
"Sudah tidak ada kewajiban dari korban untuk membayar hutang pinjolnya," bebernya.
"Jadi, terima kasih AFPI yang sudah memberikan informasi terkait hutang pinjol yang sempat beredar di medsos," ungkapnya.
Atas temuan itu, Manang menegaskan ihwal korban aniaya keji di Bandung itu kini terbebas dari beban utang pinjol.
"Korban penyekapan di Bandung sudah tidak punya hutang pinjol. Alhamdulillah," tandasnya.***