TINJAUINDONESIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka Don Ritto setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polri, Jumat (17/7/2026). Penahanan dilakukan usai proses tahap II dan kini penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.14 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye milik Polda Metro Jaya. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan proses serah terima perkara, ia keluar sekitar pukul 14.48 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung. Dengan tangan diborgol, Don Ritto kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selama proses pengawalan, Don Ritto memilih irit bicara. Wajahnya yang tertutup masker hitam membuatnya tidak memberikan tanggapan sedikit pun terhadap pertanyaan para awak media yang telah menunggu di lokasi.
Don Ritto diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah kasus, termasuk perkara PT ASABRI (Persero). Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, Kejaksaan Agung akan melanjutkan seluruh proses penanganan hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka serta alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun kami menilai masih terdapat sejumlah keterangan dalam berkas acara pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta. Karena itu kami akan meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap alat bukti maupun keterangan para saksi yang menjadi dasar perkara ini," ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat beberapa saksi yang membantah adanya dugaan aliran dana sebagaimana disebutkan dalam proses penyidikan sebelumnya. Meski demikian, seluruh keberatan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Don Ritto akan terus berlanjut sesuai prosedur. Setelah resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Don Ritto kini menunggu tahapan berikutnya dalam proses peradilan atas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.