TINJAUINDONESIA.ID - Mantan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq resmi menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/7/26). Penitipan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum menjelang persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (23/7/26).
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Fadia berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa meskipun yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan. Seluruh proses penerimaan hingga penempatan di dalam lapas dilakukan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku bagi setiap tahanan titipan," ujarnaya.
Ia menjelaskan, setiap tahanan titipan wajib menjalani tahapan yang sama, mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum ditempatkan di dalam lapas.
"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan pemasyarakatan. Siapa pun yang berada di dalam lapas akan diperlakukan sama tanpa membedakan status sosial, jabatan yang pernah diemban, maupun latar belakang lainnya. Semua wajib mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan lapas," tegasnya.
Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dengan penahanan tersebut, Fadia kini menunggu proses persidangan yang akan menentukan kelanjutan perkara hukum yang menjeratnya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang.