TINJAUINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, MC yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan kewenangan tersebut, tersangka diduga mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
KPK mengungkap, selama menjabat MC diduga meminta fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa. Fee tersebut dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum", yang diminta baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z. Selain itu, MC juga diduga mengarahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.
Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia jadi Perhatian Negara Lain, Tak Naikkan Harga BBM untuk Rakyat Kecil
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan senilai Rp14,4 miliar. Penyidik juga menduga MC menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan. Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp30 miliar.
KPK menyebut MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, tersangka juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Lonjakan Harta, AHY dan Ibas Kini Dilaporkan ke KPK: Angkanya Melambung 700 Persen?
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta, uang senilai Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.
KPK menyatakan masih terus melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.