nasional

KKJ Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Liputan Menteri Keuangan di Undip

Minggu, 5 Juli 2026 | 10:31 WIB
Sumber : https://aji.or.id

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah, Diapresiasi atas Peran Besar Sukseskan Haji 2026

Sebagai respons atas insiden tersebut, KKJ Jawa Tengah dan DIY mengeluarkan lima tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan maupun penghalangan terhadap jurnalis sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Kedua, meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara transparan.

Ketiga, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Universitas Diponegoro menyampaikan permohonan maaf serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi kerja jurnalistik.

Keempat, mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa pers memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga tidak boleh mendapat tindakan pencegahan, pelarangan, maupun tekanan dalam bentuk apa pun.

Kelima, KKJ mengimbau para jurnalis yang mengalami intimidasi atau kekerasan selama menjalankan tugas peliputan agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan maupun Universitas Diponegoro terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini