ragam

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter bagi Pertahanan Negara

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:16 WIB
Sumber Gambar : Media_Selangor

TINJAUINDONESIA.ID – Pemerintah resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Kebijakan tersebut menjadi pedoman nasional dalam memperkuat sistem pertahanan Indonesia menghadapi berbagai ancaman yang dinilai dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu mengelompokkan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Khusus ancaman nonmiliter, pemerintah menyebut berbagai bentuk ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

Baca Juga: PP LIDMI Dukung Penuh Desakan MUI untuk Hukuman Pidana bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan bersama sejumlah ancaman nonmiliter lainnya seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit. Pemerintah menilai berbagai bentuk ancaman tersebut perlu diantisipasi karena berpotensi membahayakan kepentingan nasional sesuai dimensi ancaman yang dihadapi.

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas perubahan lingkungan strategis yang semakin kompleks di tingkat global, regional, maupun nasional. Pemerintah menilai perkembangan teknologi, disinformasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), polarisasi politik, hingga perubahan sosial telah memperluas spektrum ancaman yang tidak lagi terbatas pada konflik bersenjata, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: 6 Pesan Prabowo ke Polri di Hari Bhayangkara: Jaga Kepercayaan, Jangan Menyusahkan Rakya

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi juga melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pendekatan ini diharapkan mampu membangun daya tangkal nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman militer, nonmiliter, maupun hibrida.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan Kebijakan Umum Pertahanan Negara hingga 2029. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar Indonesia memiliki sistem pertahanan yang adaptif, terpadu, dan mampu menghadapi dinamika ancaman yang terus berkembang di masa depan.

Tags

Terkini

Gadget Murah berkualitas di Akhir Tahun 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:45 WIB

Beda Usia, Beda Cara Anak Menikmati Liburan

Minggu, 8 Desember 2024 | 19:09 WIB