Sekretaris APKS PGRI Kota Malassar : Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Harus Diusut Tuntas

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Rabu, 1 Juli 2026 | 14:08 WIB
Sekretaris APKS PGRI Kota Malassar, Muhammad Fauzan
Sekretaris APKS PGRI Kota Malassar, Muhammad Fauzan

TINJAUINDONESIA. ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di Kota Makassar menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media daring. Menyikapi isu tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memerintahkan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar.

Perintah tersebut disampaikan Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Kota Makassar terhadap dugaan praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

Menurut Appi, seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar harus diperiksa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Semua akan dikonfrontasi termasuk oknum kabid, kepala seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” kata Appi, Minggu (28/6/2026), sebagaimana dikutip dari salah satu media daring.

Baca Juga: Sinergi Tingkatkan Mutu, MAS Gunung Jati Bontomacinna Gelar Rapat Evaluasi dan Pembagian Tugas Baru

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar dengan mengonfirmasi seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang viral di media sosial.

Di sisi lain, Sekretaris APKS PGRI Kota Malassar, Muhammad Fauzan, memberikan apresiasi atas langkah cepat Wali Kota Makassar dalam merespons dugaan pungli tersebut.

Fauzan, yang akrab disapa Ochank, menilai instruksi kepada Inspektorat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas proses pengisian jabatan kepala sekolah.

“Kami mengapresiasi langkah Pak Wali Kota untuk mengusut tuntas praktik jual beli jabatan di lingkup Kota Makassar,” ujar Ochank dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Pelantikan PP LIDMI 2026–2028 Tandai Era Baru Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Beradab

Selain mendukung langkah Inspektorat, Fauzan juga meminta aparat penegak hukum turut mengawal proses pengusutan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kita mendorong Inspektorat dan Kejaksaan untuk turun memeriksa pihak-pihak yang terindikasi melelang jabatan kepala sekolah,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil resmi dari pemeriksaan Inspektorat maupun keterangan lanjutan terkait kebenaran dugaan pungli tersebut. Pemerintah Kota Makassar menyatakan proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X